BENDAHARA
UMUM
Bendahara
umum merupakan pimpinan kebendaharaan umum. Tugas bendahara antara lain adalah
:
· Mengatur
dan bertanggungjawab terhadap keuangan lembaga
· Pemegang
kebijakan umum dalam hal pengelolaan dan pengaturan keuangan.
· Mengatur,
menyimpan, mengaudit dan mencatat pemasukan maupun pengeluaran keuangan
· Sebagai
fungsi akuntansi yang berfungsi mengatur alur cash flow, laporan keuangan rutin
serta mengendalikan lalu lintas uang kas departemen.
· Memberikan
transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keuangan lembaga dengan
memberikan laporan pada tengah kepengurusan.
· Mengontrol,menganalisis,
dan mengevaluasi perkembangan usaha-usaha tim kewirausahaan.
· Dalam
tugasnya bendahara umum dibantu oleh staf, yaitu staf bendahara umum
Bendahara
Umum : Wilamaya Annisa