25.2.13

"BENDAHARA"

BENDAHARA UMUM
Bendahara umum merupakan pimpinan kebendaharaan umum. Tugas bendahara antara lain adalah :
·       Mengatur dan bertanggungjawab terhadap keuangan lembaga
·       Pemegang kebijakan umum dalam hal pengelolaan dan pengaturan keuangan.
·       Mengatur, menyimpan, mengaudit dan mencatat pemasukan maupun pengeluaran keuangan
·       Sebagai fungsi akuntansi yang berfungsi mengatur alur cash flow, laporan keuangan rutin serta mengendalikan lalu lintas uang kas departemen.
·       Memberikan transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keuangan lembaga dengan memberikan laporan pada tengah kepengurusan.
·       Mengontrol,menganalisis, dan mengevaluasi perkembangan usaha-usaha tim kewirausahaan.
·       Dalam tugasnya bendahara umum dibantu oleh staf, yaitu staf bendahara umum




Bendahara Umum    : Wilamaya Annisa
Staf                      : Desiana Purwaningrum